Pengertian Cyber Crime



Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan menggunakan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Jenis-jenis kejahatan cybercrime antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana  komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Kategori Cybercrime :
  1. Cyberpiracy adalah penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau mendistribusikan informasi tersebut melalui jaringan komputer. Contoh : mendistribusikan mp3 di Internet melalui teknologi peer to peer.
  2. Cybertrespass adalah penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer sebuah organisasi atau individu website yang di-protect dengan password. Contoh : membuat virus SASSER
  3. Cybervandalism adalah penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu transmisi informasi elektronik yang dapat menghancurkan komputer. Contoh : melakukan serangan DoS (Denial of Service) ke sebuah web.

No comments:

Post a Comment