Peraturan mengenai Cybercrime di Indonesia

Apabila kita berbicara mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang cybercrime di Indonesia, bisa dibilang kita masih sangat tertinggal karena baru satu peraturan yang mengatur secara spesifik tentang cybercrime, yaitu Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tentang Transaksi Elektronik (yang biasa disebut dengan UU ITE). Pada awalnya hanya ada pengaturan mengenai telekomunikasi melalui Undang-Undang No.36 Tahun 1989 yang kemudian diamandemen dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.36 Tahun 1999 tentang hal yang sama. Setelah itu perkembangan peraturan yang mengatur mengenai cybercrime terus berkembang.

Untuk memudahkan  pemahaman maka penulis membagi pembahasan mengenai perkembangan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang cybercrime menjadi dua bagian yaitu :

1. Sebelum berlakunya UU ITE.
2. Sesudah berlakunya UU ITE.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai UU ITE, karena itu tidak ada salahnya bagi anda untuk mendownload UU ITE tsb dalam format pdf, silahkan anda klik linknya disini: 
  1. http://www.ziddu.com/downloadlink/8016666/UUITE.pdf





2 comments:

  1. bisa saya minta salah satu contoh kasus "tindak pidana pencurian melalui cyber dengan menggunakan internet banking" ?
    terima kasih

    ReplyDelete
  2. Rekomendasi Artikel Terkait, lengkap..

    Pranala --> MENGENAL CYBER CRIME

    ReplyDelete